Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan, setelah sebelumnya direkomendasikan oleh Panwaslu kecamatan setempat terindikasi adanya pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan ulang.
Sejumlah petugas polisi berjaga-jaga di sekitar lokasi pemungutan suara ulang tersebut, begitu juga dengan pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe dan jajarannya juga ikut mengawasi jalannya pemungutan ulang dimaksud.
Terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe T. Zulkarnen menjelaskan, bahwa pada TPS dimaksud (TPS 1 Desa Meunasah Mesjid) ditemukan adanya pencoblosan yang dilakukan tidak sesuai dengan surat pemberitahuan memilih atau form C6.
Dimana saat itu, ada pemilih dari warga desa lain membawa surat C6 milik warga setempat ke TPS tersebut, karena dianggap tidak dikenal lalu diperiksa ternyata bukan penduduk desa setempat dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan akhirnya Panwas Kecamatan Muara Dua, merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS tersebut.
Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut menambahkan, ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut diatur dalam pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, katanya.
Tambah T.Zulkarnen lagi, pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, tetap mengacu pada prosesi dan aturan pemungutan seperti biasa. Dimana, proses pemungutan ditutup pada pukul 13. 00 WIB yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Sebagaimana terlihat, masyarakat pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS tersebut, tampak antusias mengikuti pemilihan ulang. Bahkan sejak dibuka pemungutan suara ulang, warga terus berdatangan untuk memberikan hak pilihnya.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019