Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menggagalkan upaya penyelundupan satu kontainer satwa laut langka ke Amerika Serikat (AS).
"Satu kontainer itu berisi 480 dos besar," kata direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim, Kombes Pol Rusli Nasution di Surabaya, Senin.
Didampingi Kepala Satuan (Kasat) Pidana Umum (Pidum) Ditreskrim Polda Jatim, AKBP Nasri SIK, ia mengemukakan, setiap dos itu berisi 9-20 satwa laut, sesuai dengan besar-kecilnya satwa laut itu.
"Satwa laut yang dilindungi itu antara lain kima kepala kambing, triton terompet, nautilus berongga, kima raksasa, kima kecil, dan banyak lagi yang belum dapat kami rinci, karena belum dibongkar semuanya," katanya menegaskan.
Menurut dia, pihaknya dapat menggagalkan pengiriman itu berkat informasi masyarakat pada satu bulan lalu, kemudian pihaknya melakukan pengintaian mulai dari pencarian, pembungkusan, hingga pengiriman ke pelabuhan Tanjung Perak.
"Saat dikirim ke Tanjung Perak itulah, petugas akhirnya meringkus di kawasan tol Gempol, Porong, Sidoarjo pada Sabtu (24/11) lalu. Kemudian kami kembangkan ke tempat asal di Situbondo," katanya, didampingi Kasubsi Publikasi Bidang Humas Polda Jatim, AKBP H Suhartoyo.
Dalam penangkapan itu, sopir AW dan kenek SW yang mengemudikan kontainer di atas truk milik PT NST Nopol L-8489-UV itu, tidak mampu menunjukkan dokumen ekspor ke AS, sehingga mereka dimintai keterangan.
"Dari keduanya, polisi akhirnya mengembangkan ke perusahaan pemilik barang di Situbondo, kemudian petugas menangkap tiga tersangka yang merupakan staf dari perusahaan itu," katanya mengungkapkan
Ketiga tersangka adalah DF (31), AR (33), dan IS (31) yang semuanya berasal dari Situbondo dan menjadi karyawan perusahaan itu, sedangkan pemiliknya adalah JB yang merupakan warga negara AS. Namun, JB yang juga pemodal itu sudah kabur.
"Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku baru saja mengekspor satwa laut ke luar negeri. Tapi belum sempat kirim sudah tertangkap polisi," katanya.
Ia mengemukakan, mereka mendapatkan ribuan satwa laut dari nelayan di Situbondo dengan nilai pembelian sekitar Rp500 juta, namun nilai jual mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007