Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum memberikan perhatian khusus pelaksananaan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur yang digelar Sabtu ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Miftakhul Gufron mengatakan untuk TPS 28 Gunung Anyar pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu dikarenakan adanya enam pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 28. Mereka menggunakan KTP luar kota Surabaya, tanpa menggunakan surat A5.

"Kalau yang di Kecamatan Lakarsantri, diketahui ada pemilih A5 yang mestinya dapat dua surat suara, tapi di beri petugas lima surat suara," katanya.

Menurut dia, hal tersebut menjadi perhatian khusus di kedua TPS yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kali ini ini. "Kesiapan petugasnya juga sudah kami pastikan dalam kondisi sehat, agar tidak lagi terjadi adanya kelelahan saat penghitungan suara," katanya.

Gufron mengatakan pihaknya telah menyiapkan mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM), pendanaan khusus PSU, dan logistik. Bahkan, lanjut dia, surat C6 juga sudah diserahkan ke petugas Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), untuk TPS 28 dan TPS 11 pada Jumat (26/4) sore.

Selain itu, lanjut dia, KPU Surabaya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang akan diselenggarakannya PSU. Gufron menjelaskan, sosialisasi tersebut menggunakan pengumuman lisan maupun selebaran kertas yang tertempel di balai RT/RW setempat.

Tidak hanya itu, lanjut dia, di kantor kelurahan Rungkut Menanggal salah satunya, juga tertempel pemberitahuan lengkap mengenai pemberitahuan PSU. Pelaksanaan PSU kali ini, dirinya telah melakukan imbauan kepada Ketua PPK agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya.

"Misalkan, tingkat pemilihan kemarin kurang dari 70 atau 80 persen, ya kalau bisa pada saat PSU bisa lebih dari itu tingkat partisipasinya," katanya.

Ia memperingatkan kembali bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK untuk mematuhi peraturan yang ada, agar Pemilu 2019 bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Diketahui, PSU yang diselenggarakan di TPS 11 Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lidah Kulon nantinya pemilihan yang akan diulang adalah DPR Provinsi, DPRI, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan di TPS 28 Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Rungkut Menanggal, akan diulang pemilihan PSU terkait Pilpres, DPRI, DPD, dan DPRD Provinsi. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 28 terdapat 296, sedangakan di TPS 11 ada 289 DPT.

Baca juga: KPU Depok lakukan PSU di TPS 65 Tapos
Baca juga: Polda Sultra siaga kawal PSU 62 TPS
Baca juga: Situng KPU: Selisih Jokowi dan Prabowo 7,8 juta suara

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019