Inilah yang masih menjadi tarik ulur oleh kedua pihak. Pemprov Papua mau seusai Perda nomor 7 tahun 2018, sementara Pemkab Mimika masih berpegang pada perjanjian induk

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dinilai masih tarik ulur soal pembagian divestasi saham 10 persen dari PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum..

"Hingga akhir bulan ke lima atau bulan ini dan akan memasuki bulan ke enam sejak kesepakatan perjanjian pengalihan saham dari Freeport MacMoran kepada Freeport Indonesia melalui PT Inalum pada 21 Desember 2018, proses penyelesaian
kepemilikan saham 10 persen Pemprov Papua dan Pemkab Mimika itu belum selesai," kata staf khusus PT Inalum di Provinsi Papua, Marinus Yaung di Kota Jayapura, Jumat

Untuk itu, kata dia, perlu dijelaskan tentang perkembangan proses divestasi 10 persen saham Freeport kepada Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, agar rakyat Papua dan juga 7 suku pemilik hak ulayat yang ada di Timika, Kabupaten Mimika, bisa mengetahui dan mengikuti perkembangan proses divestasi ini dengan baik.

Menurut dia, persoalan yang mengemuka adalah Pemprov Papua dan Pemkab Mimika belum ada kata sepakat soal komposisi pembagian saham 10 persen tersebut.

Dari saham sebesar 10 persen itu, Pemprov Papua mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri dengan pembagian saham masing-masing sebesar 51 persen untuk Pemprov Papua, 29 persen Pemkab Mimika dan 20 persen untuk kabupaten disekitar area pertambangan.

Sementara, Pemkab Mimika masih mengacu dengan perjanjian induk yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, Kementerian Keuangan dan SDM serta PT Inalum pada 12 Januari 2018 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Dalam isi perjanjian induk yang mengatur komposisi kepemilikan saham 10 persen dari PT Freeport Indonesia lewat PT Inalum, Pemprov Papua mendapat 3 persen dan Pemkab Mimika mendapat 7 persen.

"Inilah yang masih menjadi tarik ulur oleh kedua pihak. Pemprov Papua mau seusai Perda nomor 7 tahun 2018, sementara Pemkab Mimika masih berpegang pada perjanjian induk," tuturnya.

Terkait persoalan ini, lanjut dosen di FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura itu, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah dua kali memfasilitasi mediasi untuk kedua pemerintah daerah tersebut, tetapi hal ini menemui jalan buntu.

Bahkan, kata dia, telah dua kali upaya yang dilakukan untuk mempertemukan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Direktur PT Inalum Budi Gunawan. Baik dengan upaya pribadi dan meminta bantuan Kapolda Papua. Itupun tetap tidak terjadi.

Marinus mengingatkan bahwa jika hingga pada 21 Mei 2019 tidak ada titik temu di antara kedua pimpinan daerah itu, maka bukan tidak mungkin saham 10 persen tersebut akan diberikan kepada perusahaan konsorsium dalam hal ini kepada PT Inalum, sebagaimana perjanjian induk yang telah ditandatangani bersama.

"Ini patut disayangkan karena nantinya kita tidak akan mendapat apa-apa jika dikembalikan ke PT Inalum karena kedua pimpinan masih bersikukuh pada pendirian masing-masing. Padahal, upaya Pemerintahan Presiden Joko Widodo waktu membeli 51 persen saham Freeport sangat sulit dan rumit," ujarnya.

Presiden Jokowi, ungkap dia, ketika bertindak untuk merebut (beli,red) saham sebanyak itu dari PT Freeport demi mengembalikan kedaulatan negara dibidang ekonomi dan politik dengan pertaruhan pemerintahannya akan digulingkan, tetapi hal itu tidak membuatnya takut dan pada akhirnya berhasil.

Lebih lanjut, Marinus ungkapkan bahwa saham 10 persen tersebut bernilai Rp6 triliun. Di mana proses mendapatkan uang sebanyak itu, PT Inalum meminjam dari pasar global di London, Inggris, dengan menerbitkan surat utang yang akan dibayarkan dengan skema tertentu disertai bunga yang bisa dibayar belakangan.

"Untuk itu, itu saya minta kepada masyarakat Papua baik yang ada di dalam negeri dan luar negeri, agar memahami hal ini degan tidak mempolitisir masalah saham. Karena persoalan yang ada sekarang ini bukan di pemerintah pusat tetapi di Papua dan Mimika," imbuhnya.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019