Jakarta (ANTARA News) - Perum Bulog menambah pengacara untuk menghadapi Tommy Soeharto dan sejumlah tergugat lainnya dalam perkara tukar guling antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, Bulog juga diwakili oleh Afifudin, kuasa hukum baru yang ditunjuk.
Dengan ditunjuknya Afifudin, maka Bulog tidak hanya diwakili oleh jaksa-jaksa yang tergabung dalam tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tim JPN yang mendampingi Bulog terdiri atas Yoseph Suardi Sabda, Dachamer Munthe, Tambok Nainggolan, Rina Irawati, Cahyaning Nuratih, Ivan Damanik, dan B. Maria Erna.
Anggota tim JPM Dachamer Munthe mengatakan, penunjukan kuasa hukum di luar lingkungan kejaksaan adalah hak Kepala Bulog (Kabulog) Mustafa Abubakar.
"Itu wewenangnya Kabulog," kata Dachamer.
Menurut dia, JPN dan Afifudin sama-sama mendapat kuasa dari Bulog, sehingga bisa bekerja sama untuk memenangkan gugatan.
"Bisa jadi patner," katanya menambahkan.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.
Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog.
Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007