Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, seorang oknum petugas Bea dan Cukai diduga ikut membantu meloloskan 490 ribu butir ekstasi melalui pelabuhan laut, menyusul penemuan ratusan ribu ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, pekan lalu.
Usai acara pembekalan konsep polisi berbasis masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat, Senin, Sutanto mengatakan, oknum Bea dan Cukai yang terlibat dalam kasus ini sebanyak satu orang.
"Satu orang ini membantu memasukan kontainer berisi narkoba yang dikamuflase dengan jagung," katanya menegaskan.
Namun, Kapolri tidak menyebutkan nama oknum yang kini tengah diperiksa penyidik di Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kendati masih satu orang oknum Bea dan Cukai yang diduga kuat terlibat, namun Polri terus menyelidiki keterlibatan oknum lain dalam penyelundupan narkoba skala besar ini.
Pekan lalu, Mabes Polri menyegel salah satu kamar Tower 5 Apartemen Taman Anggrek karena menjadi tempat menyimpan 490 ribu butir ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia.
Polisi kini menahan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan ini yakni Abdurohim, Lim Piek Kiong, Thio Bok An, ketiganya WNI sedangkan dua tersangka WN Malaysia adalah Lim Jit Wee Chua Lik Chang.
Tiga WN Malaysia yakni Stephen Lau, Cheong Mun You dan Diong Chee Ming dinyatakan sebagai buron.
Untuk menangkap para buron, Polri telah mengirimkan "red notice" (permintaan penangkapan) ke Sekretariat Interpol di Lyon, Prancis.
"Soal tiga buronan lainnya sedang dilakukan pencarian. Kita sudah berkordinasi dengan Interpol untuk mencari di Hong Kong, Malaysia, dan Singapura," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007