“Kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan, keikutsertaan di dalam pemilu bisa dibatalkan. Akan tetapi, kalau (tidak menyerahkan) laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi waktu kepada peserta pemilu soal penyerahan LPPDK. Dengan demikian, semua peserta pemilu harus mematuhi jadwal yang telah disepakati sejak.
“Tidak ada (toleransi). Pokoknya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.
Peserta pemilu itu, berdasarkan regulasi, adalah pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, LPPDK adalah laporan akhir dana kampanye yang harus disampaikan maksimal 15 hari setelah hari-H pemungutan suara, yaitu pada tanggal 2 Mei 2019.
Sebelumnya, laporan dana kampanye dari peserta pemilu juga diserahkan dalam bentuk laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Pewarta: Ade P. Marboen/Suwanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019