Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta memutuskan untuk melimpahkan kasus dugaan praktik politik uang yang terjadi satu hari menjelang pemungutan suara 17 April ke Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
“Karena semua unsur formil dan material dari perkara sudah terpenuhi, maka kami putuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan di kepolisian,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Agus Tri Inharto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pelimpahan kasus ke Kepolisian Resor Kota Yogyakarta untuk penyidikan tersebut telah dilakukan pada Kamis (25/4) malam.
Ia menyebut, dalam berkas pelimpahan tersebut hanya ada satu orang yang diajukan untuk menjalani proses penyidikan di kepolisian karena diduga menjadi pihak yang memerintahkan pembagian uang kepada warga menjelang pencoblosan.
Dugaan kasus politik uang yang dilimpahkan ke kepolisian tersebut bermula dari laporan warga Cokrodirjan Kecamatan Danurejan yang menangkap basah orang yang sedang membagi-bagikan uang senilai Rp50.000 dalam amplop disertai kartu nama caleg DPRD Kota Yogyakarta pada 16 April.
Ia menyebut, ada tiga orang yang bertugas membagi-bagikan uang kepada masyarakat menjelang hari H pemungutan suara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian di Sentra Gakkumdu, ketiga pelaku yang membagi-bagikan uang tersebut diputuskan untuk tidak turut dilimpahkan ke penyidikan.
Bawaslu mengatakan, sudah mengumpulkan barang bukti berupa uang dari berbagai sumber. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp3.050.000. “Ada yang berasal dari uang yang belum sempat dibagi-bagikan ke warga. Barang bukti juga sudah diserahkan ke kepolisian,” katanya.
Meski kasus tersebut masuk dalam pidana pemilu, namun Agus enggan berspekulasi apakah caleg tersebut bisa duduk di kursi legislatif apabila nanti terpilih.
“Bagaimanapun juga, kami tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah karena sampai saat ini kasus tersebut masih berstatus sebagai dugaan politik uang,” katanya.
Selain di Cokrodirjan, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan kajian terhadap kasus dugaan politik uang di Kecamatan Wirobrajan. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan dalam tahap penyidikan karena unsur formil dan material tidak terpenuhi. “Saksi untuk kasus di Wirobrajan lemah,” katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019