Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, atas nama fraksi dan partainya berpendapat, kinerja Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto selama ini baik-baik saja, sehingga layak bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa jabatannya. "Soal pergantian atau memperpanjang masa jabatan seorang panglima itu, sesuai undang-undang, merupakan hak prerogatif presiden. Silahkan saja kalau memperpanjang, karena mas Djoko Suyanto cukup handal memimpin tentara kita," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan itu, karena Marsekal Djoko Suyanto tinggal beberapa hari lagi akan mengakhiri masa dinasnya di lingkup TNI, dan segera memasuki masa purna tugas, awal Desember 2007 mendatang. Tjahjo Kumolo melanjutkan, Marsekal Djoko Suyanto dianggap mampu konsisten terhadap agenda reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Walaupun memang pekerjaan rumah yang utama belum tersusun jelas. Yakni tentang `blue print` Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Rencana Strategis (Resntra) Jangka Panjang 25 Tahun TNI, juga estimasi ancaman-ancaman ke depan belum tersusun secara komprehensif dan koordinasi dengan pihak Departemen Pertahanan (Dephan) masih ada kendala," ungkapnya. Namun begitu, demikian Tjahjo Kumolo, berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Keprajuritan, jabatan Panglima TNI itu berdasarkan hak prerogatif Presiden RI yang diusulkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. "Sehingga, bilamana Presiden ingin memperpanjang, pada prinsipnya saya sependapat, bahwa hal itu masih sesuai dengan norma-norma yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tersebut tadi," katanya. Artinya, menurut Tjahjo Kumolo, presiden bisa saja menerbitkan Perpanjangan Dinas Keprajuritan (PDK) lima tahun. "Ini tentu juga mempertimbangkan kepada proses regenerasi dalam tubuh TNI yang dipercepat. Namun, dilihat dari dinamika internal TNI, bisa saja diperpanjang dan itu hak dari presiden, yang nantinya rekan-rekan di Komisi I DPR akan mengeritisinya," tambahnya. Tjahjo Kumolo menambahkan dia sengaja mengutarakan perihal ini, karena kedudukan undang-undang tidak secara implisit menegaskan hal tersebut. "Hal ini sama seperti pada era panglima sebelumnya, yakni ketika masih dijabat Endriartono Sutarto yang juga diperpanjang masa jabatannya," ujarnya. Satu hal yang pasti, kata Tjahjo Kumolo, nuansa jabatan Panglima TNI itu politis, karena DPR turut terlibat dalam penentuan calonnya. "Sebagai ketua fraksi, saya berpendapat, tidak akan ikut campur. Urusan personal siapa yang diajukan atau diperpanjang, itu urusan hak presiden. Kita tunggu saja bagaimana keputusan Presiden Yudhoyono," katanya lagi. Tetapi Tjahjo menambahkan, Komisi I DPR bisa saja berpendapat lain, misalnya meminta kepada presiden untuk mempercepat keputusannya, karena masa dinas Marsekal TNI Djoko Suyanto sudah berakhir di awal Desember 2007. "Namun sekali lagi saya tegaskan, soal diperpanjang atau tidak, itu hak presiden. Tetapi, DPR juga punya hak mengeritisinya sesuai mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang yang ada," tegasnya. (*)
Copyright © ANTARA 2007