Batam (ANTARA) (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat untuk menggunakan perangkat bersertifikat agar terhindar dari bahaya gangguan antarfrekuensi.
"Perangkatnya tolong gunakan yang bersertifikat sehingga frekuensi bisa dimanfaatkan bersama, tidak terjadi gangguan dan interfensi antara satu sistem satu dengan sistem lain," Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail dalam grup fokus diskusi aturan Izin Kelas di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Bila tidak dilengkapi sertifikat, frekuensi perangkat dikhawatirkan tidak sesuai dengan aturan penggunaan spektrum frekuensi pada izin kelas. Dan dalam penggunaannya bisa bertabrakan dengan frekuensi lainnya.
Ia mengingatkan produsen dan distributor untuk memastikan produknya telah dilengkapi sertifikat Kominfo agar tidak merugikan masyarakat.
"Bagi yang menjualbelikan, pengedar atau distributor juallah perangkat yang bersertifikat dan yang memenuhi persyaratan teknis. Sanksinya perangkat bisa disegel, disita dan sebagainya bila tidak bersertifikat," kata dia.
Masyarakat, katanya, diminta untuk mengecek sendiri stiker yang terdapat pada perangkat yang dibelinya, apakah sudah dilengkapi sertifikasi dari Kemenkominfo.
Masyarakat juga bisa mengecek melalui aplikasi yang dikembangkan Kominfo, sirani, untuk mengetahui apakah gawainya sudah tersertifikat.
Di tempat yang sama, pejabat UPT Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Rasio Kelas II Batam, Bambang Supriadi mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan perangkat yang tidak sesuai dengan frekuensi yang ditetapkan pemerintah. "Akan sangat membahayakan sekali, jika terkait keselamatan manusia," kata dia.
Misalnya saja, frekuensi perangkat yang dimiliki masyarakat bisa mengganggu pengiriman signal bahaya oleh kapal di laut, karena berada pada frekuensi yang sama.
"Ada panggilan marabahaya, kalau tidak paham, diblok pakai signal kita. Sementara ada kapal mengalami musibah, mengerikan ada ratusan dan ribuan orang di kapal," kata dia.
Senada dengan Bambang, Kepala Sub Direktorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Direktorat Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo, Aryo Pamoragung juga menyatakan penggunaan frekuensi yang salah bisa mengganggu pengiriman berbagai informasi penting.
Ada beberapa frekuensi yang hanya boleh digunakan di dalam ruangan. Dan itu melekat pada perangkat tertentu.
Bila perangkat itu dipaksakan berada di luar ruangan, bisa membahayakan pengiriman signal BMKG. Padahal itu sangat dibutuhkan sebagai bahan prakiraan cuaca demi keselamatan penerbangan dan lainnya.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019