Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tasikmalaya 2012-2017 dan 2017-2022 Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"Dengan mencermati proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, maka dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya TA 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas dasar tersebut, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka Wali Kota Tasikmalaya 2012-2017 dan 2017-2022 Budi Budiman.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ucap Febri.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait dengan pokok perkara ini, kata Febri, penyidikan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG).
"Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Yaya Purnomo dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk sejumlah tersangka, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba (NPA).
"NPA diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS. Jumlah ini merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ungkap Febri.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019