"Sore ini kami kirim empat kotak suara berisi surat suara dan formulir kelengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan untuk pencoblosan pada Sabtu (27/4)," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Jumat.
Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan pemungutan suara ulang di satu TPS menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat karena adanya kesalahan pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019.
"Untuk pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Sangku Kecamatan Tempilang akan digunakan empat jenis surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPD RI, DPR RI dan surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan melibatkan seluruh pemilih yang terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 04 Desa Sangku.
Jumlah pemilih yang terdata dalam DPT TPS 04 Desa Sangku sebanyak 274 orang pemilih ditambah tujuh orang yang terdata dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan delapan pemilih terdata di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kami sediakan surat suara sebanyak 280 lembar untuk masing-masing jenisnya, kami harapkan persediaan itu cukup untuk keperluan itu," katanya.
Selain logistik, pihaknya juga menyiapkan para petugas KPPS di TPS itu dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten untuk menugaskan petugas pengawas TPS, serta pengurus partai politik untuk menyediakan para saksi.
"Setelah pencoblosan akan dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara untuk selanjutnya dilaporkan ke PPK dan KPU Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019