Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan enan petugas penyelenggara pemilihan umum 2019 di Garut meninggal dunia karena sakit dan sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
"Ada yang sakit, bawaan dan kelelahan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri di Garut, Jumat.
Ia mengatakan, enam petugas tersebut terdiri dari dua orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan dua anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Petugas tersebut yakni Mahmudin (57) KPPS 5, Desa Mekarhurip, Kecamatan Sukawening, meninggal dunia 16 April 2019 dan Hilal Ramdani (31) anggota KPPS TPS 11 Kampung Pogor, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, meninggal dunia 26 April 2019.
Selanjutnya Aja (83) petugas Linmas Kampung Pasir Ekek, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, dan Rosidin Rodiman (57) petugas Linmas
Kampung Cikadu, Desa Campaka, Kecamatan Malangbong.
Dua petugas lainnya Asep Sumer petugas Panwas Kecamatan Banjarwangi, dan Ohin Cahyana anggota Panwas Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Garut.
Junaidin menyampaikan, petugas yang gugur dalam penyelenggaraan pemilu sedang diusulkan untuk mendapatkan santunan dari KPU Jabar maupun pusat.
"Ada KPU Jabar dan RI, sedang diupayakan," katanya.
Ia menyampaikan, KPU Garut sebelumnya sudah berupaya mengantisipasi adanya musibah tersebut dengan menerjunkan petugas medis dari puskesmas setempat agar petugas penyelenggara pemilu bisa terpantau dan tertangani cepat jika sakit.
Ia mengimbau seluruh petugas untuk menjaga kondisi kesehatan karena tahapan pemilu penghitungan suara masih akan berlangsung sampai pelaksanaan tingkat KPU Kabupaten Garut.
"Saat ini pleno sudah di tingkat kecamatan, KPU sudah berkerjasama dengan puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019