Jakarta (ANTARA News) - Pembagian dan pengiriman (transfer) virus Avian Influenza H5N1 untuk sementara dilakukan sesuai dengan peraturan nasional di setiap negara sampai sistem baru yang adil, transparan dan setara terbentuk. Hal itu, menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta, Sabtu sore, disepakati dalam sidang antarpemerintah (Intergovernmental Meeting/IGM) tentang kesiapan menghadapi pandemi influenza di Jenewa, Swiss, pada 20-23 November 2007. Pengaturan sementara itu, katanya, diberlakukan mengingat sidang tidak berhasil mencapai kesepakatan mengenai sistem pembagian dan transfer virus baru yang permanen. Ia menjelaskan, sidang itu juga sepakat meyediakan mekanisme pelacakan aliran virus H5N1 strain Indonesia guna menjamin transparansi transfer virus selama masa interim. "Dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat beritikad baik menyediakan piranti teknologi informasi yang bisa melacak aliran virus yang dikirim," katanya. Namun demikian, menurut dia, saat ini pemerintah Indonesia tidak akan mengirim spesimen virus H5N1 ke pusat kolaborasi WHO dan pihak yang lain karena belum ada kesepakatan mengenai perjanjian pengiriman material (Material Transfer Agreement/MTA). "Kita minta pengiriman virus dilakukan dengan MTA, tapi pembahasannya menemui jalan buntu dan ditunda hingga Juli 2008. Selama tidak ada kesepakatan tentang MTA, kita tidak akan kirim sampel," jelasnya. Pembahasan lebih lanjut mengenai aturan permanen pembagian dan tranfer virus, menurut dia, akan dilakukan melalui konsultasi informal sejumlah negara anggota WHO, termasuk Indonesia, sebelum sidang Sidang Kesehatan Dunia (World Health Assembly (WHO) ke-61 pada Mei 2008. Siti Fadilah mengatakan, sistem pertukaran virus baru pengganti Jaringan Surveilans Influenza Global (Global Influenza Surveilance Network/GISN), yang sudah diterapkan sejak 50 tahun lalu, diharapkan sudah disepakati secara konsensus pada Juli 2008. Lebih lanjut ia menjelaskan, sidang IGM juga meminta Direktur Jendral WHO membangun mekanisme pengawasan untuk memantau pembagian dan transfer virus setelah ketentuan yang permanen diberlakukan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007