Tangerang (ANTARA News) - Administrator Bandara Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, merekomendasikan pencabutan lisensi para teknisi Batavia Air akibat jatuhnya komponen penutup sambungan antara sayap dengan badan pesawatnya (fairing).
"Ada sekitar empat orang teknisi Batavia Air yang akan diberikan sanksi akibat jatuhnya serpihan pesawat yang menimpa warga, karena ada unsur lalai dalam pemeriksaan pesawat," kata Kepala Kantor Administrator Bandara BSH, Herry Bakti, di Tangerang, Jumat.
Bakti memastikan serpihan "fairing" pesawat yang jatuh menimpa rumah warga pada hari Rabu sore (21/11) di Kampung Malang Rt 03/05 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur, dapat dipastikan milik pesawat Batavia Air jenis Boeing 737-400 nomor penerbangan BTV 207 PKT-TP Jurusan Jakarta-Pontianak.
Sebelumnya, pihak Batavia Air melalui Direktur Teknik (Dirtek), Hari Raharjo, sempat mengklaim serpihan hasil penemuan warga bukan "fairing" milik Batavia yang sempat hilang.
Batavia Air beralasan bahwa ukuran dan bentuk "fairing"-nya tidak sesuai.
Namun, setelah petugas Administrator Bandara dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Dephub melakukan penyelidikan, akhirnya Batavia mengakui serpihan temuan warga itu adalah memang milik pesawat Batavia .
Pengakuan itu sekaligus meralat pernyataan Hari Raharjo.
Dikatakan Bakti, keempat teknisi yang akan dicabut lisensinya tersebut, adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pemeriksaan kondisi pesawat sebelum pesawat terbang .
Menurut Bakti, rekomendasi pencabutan lisensi dari Administrator Bandara akan diserahkan ke Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Departemen Perhubungan.
"Kemudian DSKU yang akan melakukan pencabutan lisensi para teknisi tersebut," kata Bakti.
Bakti mengatakan, lisensi teknisi maupun pilot pesawat yang mengeluarkan DSKU sehingga pihak yang paling berwenang melakukan pencabutan surat izin tersebut.
Dengan demikian keempat teknisi tersebut tidak akan dapat bekerja dalam waktu yang belum ditentukan.
Masa pencabutan lisensi keterampilan dasar teknis (basic lisence) tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan tenaga ahli teknik tersebut yang akan dinilai melalui investigasi dan pemeriksaan pihak KNKT.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Maskapai Batavia Air, Bakti mengatakan, langkah tersebut akan diberikan setelah tim KNKT melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemeliharaan pesawat dan manajemen termasuk sumber daya manusia (SDM). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007