Jakarta (ANTARA) - Revisi terhadap UU Haji dan Umroh diharapkan bisa menyelesaikan salah satu tantangan dan persoalan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air terkait daftar tunggu keberangkatan haji yang sangat lama.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily setelah menyampaikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis, mengatakan daftar tunggu jamaah berangkat yang sangat lama menjadi tantangan tersendiri penyelenggaraan haji.
“Di Sulawesi Selatan daftar tunggunya sampai 42 tahun, di Sulawesi Barat juga sudah sampai 32 tahun,” katanya.
Rata-rata dalam satu tahun sebanyak 400 orang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji.
Maka pihaknya berharap dengan adanya revisi terhadap UU Haji dan Umroh persoalan itu bisa dicari jalan tengahnya.
“Sebetulnya UU-nya sendiri baru disahkan sekitar 2 minggu yang lalu jadi penomorannya masih di Setneg tapi aturan peralihannya akan bisa berlaku 2 tahun setelah UU diundangkan,” katanya.
Ace mengatakan UU tersebut penting karena mengatur soal adanya skala prioritas bagi usia lansia 65 tahun ke atas, juga bagi disabilitas yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU Haji.
“Dalam UU itu tidak mengatur secara detail tapi hanya menyebutkan norma bahwa skala prioritas 65 tahun ke atas, ini kita harapkan akan menjadi solusi,” katanya.
Meskipun harus ada aturan turunan kata dia yang mengatur teknis pengalokasian jatah keberangkatan bagi jamaah haji yang telah memasuki usia 65 tahun ke atas.
Di sisi lain UU itu juga secara tegas mengatur selain haji juga umroh yang selama ini tidak diatur dalam UU manapun.
“UU juga mengatur adanya kepastian hukum
tentang jamaah haji daftar tgu yang meninggal dan bisa diberikan kepada ahli waris yang didaftarkan sendiri oleh jamaah haji tersebut,” katanya.
UU juga mengatur kepastian adanya partisipasi masyarakat terkait dengan KBIH.
Di samping itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019