Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 13 ribu pemilih di 11 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dua tahap pada 25 April dan 27 April di 56 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalid di Kendari, Kamis, mengatakan pemilih yang akan menyalurkan suaranya membawa surat panggilan atau C6.
Pemilih yang akan menyalurkan suaranya adalah yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP, maupun yang pindah memilih dengan syarat tercatat sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) serta masuk daftar pemilih tetap (DPT).
“Tidak ada verifikasi pemilih baru. Pemilih yang kita layani adalah pemilih yang memilih pada 17 April 2019. Jumlah DPT diperkirakan sekitar 13 ribuan,” kata Natsir.
Pemilih tidak semua memilih 5 jenis surat suara, tetapi berdasarkan rekomendasi Panwascam. Ada yang hanya memilih DPRD provinsi, ada juga yang DPRD kabupaten/kota, DPD RI dan DPR RI, bahkan ada TPS yang hanya menggelar pemilihan presiden saja.
Natsir menambahkan PSU adalah mekanisme korektif terhadap pelanggaran administrasi pemilih yang menyebabkan TPS melakukan pemilihan ulang berdasarkan penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS.
“Hasil kajian disampaikan ke Panwascam, lalu Panwascam merekomendasikan ke panitia pemilihan kecamatan untuk seterusnya disampaikan ke KPU kabupaten/kota. Layak atau tidaknya PSU akan diputuskan melalui rapat pleno,” katanya.
Beberapa penyebab sehingga digelar PSU, antara lain karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, lalu memilih menggunakan KTP tetapi identitasnya tidak berdomisili di tempat itu.
“Ada penggunaan C6 milik orang lain, ada juga pencoblosan sebanyak dua kali dan ada yang melakukan pembukaan kotak suara maupun berkas-berkas sehingga tidak sesuai dengan prosedur regulasi. Serta ada warga yang pindah memilih, namun tidak memiliki formulir A5,” ujarnya.
Pewarta: Sarjono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019