Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Farid Wajdi memperkirakan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 27 April, mencapai Rp139 juta.
"Anggarannya sekitar Rp139 jutaan. Biayanya termasuk pembentukan TPS, ATK (alat tulis), honor KPPS tujuh orang di masing-masing TPS tempat PSU," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurutnya, tiga item tersebut merupakan komponen penting yang harus ada saat pemungutan ulang. Selain itu, kesiapan logistik pelaksanaan PSU, kata dia sedang dirampungkan sebelum 27 April.
Mengenai dengan item logistik seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, serta kelengkapan lainnya, Farid mengatakan, untuk surat suara, dan kelengkapannya sudah disiapkan.
"Sejauh ini surat suara cukup, dan sudah kami persiapkan seribuan lembar. Kalau nanti masih kurang akan diminta ke pusat untuk dicetakkan. Kotak dan bilik suara masih ada tersisa dari cadangan lalu dan belum dilipat," kata mantan badan pekerja lembaga ACC sulawesi itu.
Sedangkan untuk jumlah pemilih dari 19 TPS yang melaksanakan PSU tersebut, kata dia, jumlahnya sama tiap TPS, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta memiliki formulir A5 untuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
"Saat ini sudah didistribusikan C6 atau undangan memilih kepada pemilih di TPS yang melaksanakan PSU. Harapannya semua sudah selesai pada Jumat malam, Kami juga secara intens berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri untuk pengamanan," tambahnya.
Sementara Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menyatakan sejauh ini ada 19 TPS tersebar di empat kecamatan yang akan digelar PSU pada 27 April atau maksimal 10 hari setelah pencoblosan 17 April lalu.
Terkait apakah masih ada tambahan PSU di beberapa TPS yang bermasalah, kata dia, masih mempelajari potensi pelanggaran itu, apakah nanti diharuskan PSU arau tidak tergantung rekomendasi Panwascam di kecamatan.
"Kalau pun masih ada terjadi pelanggaran maka direkomendasikan, tetapi yang tercatat saat ini masih 19 TPS di empat kecamatan. Kalaupun ada sebelum waktu pemungutan ulang maka masih bisa direkomendasikan selama batas pengiriman logistik belum sampai," ungkapnya.
Bawaslu Makassar, tambah Nursari, akan menurunkan penuh jajarannya dalam hal pengawasan saat PSU digelar hingga penghitungan surat suara. Ini dilakukan agar tidak lagi ada kecolongan serta masalah saat pemungutan ulang tersebut.
Sejauh ini data Bawaslu Makassar yang melaksanakan PSU di 19 TPS yakni TPS 15 di Kelurahan Lette, TPS 11 Kelurahan Mariso dan TPS 02 Kelurahan Karampuang, Kecamatan Mariso. Kemudian di TPS 02 Kelurahan Manggala dan TPS 12 di Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala.
Selanjutnya, TPS 06 di Kelurahan Pandang, dan TPS 44 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang. Sementara TPS yang terbanyak digelar PSU di Kecamatan Tamalate tepatnya, di TPS 35, 40, 43, 77, 78, Kelurahan Mangasa dan TPS 02, 10, 20, 26, 40, Kelurahan Pabaeng-baeng.
Untuk Kecamatan Biringkanaya di TPS 23 Kelurahan Katimbang dan Kecamatan Rappocini di TPS 02 Kelurahan Rappocini, Kota Makassar.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019