"Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 kita sudah diatur bahwa perusahaan aplikasi diharuskan menyediakan shelter bagi armada transportasi daring mereka. Tetapi shelter di sini bukan di tepi jalan umum tapi tempat-tempat yang digunakan untuk mangkal untuk misalnya stasiun, mal, bioskop, pasar dan sebagainya," ujar Renhard dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis.
Renhard mengatakan dalam hal ini pihaknya meminta keahlian perusahaan untuk bisa bekerja sama dengan pengusaha atau pemilik lahan.
"Perusahaan aplikasi ini diharapkan membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan atau pemilik gedung untuk dapat menyediakan shelter bagi pengemudi supaya tidak mangkal di tepi jalan umum yang tentunya mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas," ujarnya.
Renhard mengatakan aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei tahun ini, namun pihaknya tidak serta merta akan langsung menindak jika ada aplikator yang melakukan pelanggaran pada 1 Mei, karena pihaknya belum melakukan sosialisasi.
Pihaknya juga akan mengevaluasi penerapan keputusan Menhub ini terkait Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang sudah berlaku sejak dijadikan Undang-Undang.
"Jadi sekarang aplikator sudah harus mulai menyesuaikan dengan PM Nomor 12 Tahun 2019 dan KP 348. Kami akan melakukan sosialisasi secara luas. Setelah tersosialisasikan dengan luas kepada masyarakat, pengemudi, dan aplikator, baru kita lakukan penegakan," pungkasnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019