Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lubuk Mukti Suherman di Mukomuko, Kamis, memastikan dua orang, pasangan suami dan istri yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik dari Jambi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
“Kami telah cek nama dua orang ini di dalam DPT dan DPTb tetapi tidak ada nama dua orang ini. Kami telah mengeluarkan sebanyak 25 formulir A5 tetapi bukan untuk dua orang ini,” ujarnya.
Meskipun dua orang suami dan istri berinisial SI dan SN ini tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi keduanya diduga menggunakan hak pilih di TPS 02 Dusun 2 Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik.
Saat ditanya kepada SI, dia dan suaminya mendapatkan satu jenis surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 02 Dusun 2 Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik.
Kepala Desa Lubuk Mukti Arif Mukanto membenarkan dua orang warga yang berstatus suami dan istri adalah warga desanya, namun pihaknya belum menerbitkan surat domisili keduanya.
“Sudah lama dua orang ini tinggal di desa ini. Sebelum mereka ke desa ini, keduanya ini pernah menetap lama di wilayah Jambi, tetapi sekarang mereka pindah lagi ke desa ini,” ujarnya pula.
Terkait dengan surat pindah dua orang ini dari Dinas Kependudukan Provinsi Jambi ke wilayah ini, ia mengatakan, pihak desa sebatas mengetahui sebagai persyaratan bagi keduanya mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil daerah ini.
Sedangkan terkait keduanya menggunakan hak pilih atau tidak di desa ini, ia menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada penyelenggara Pemilu yang ada di desa ini.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019