Solok (ANTARA) - KPU Kota Solok, Sumatera Barat, menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Simpang Rumbio pada Sabtu (27/4).
"TPS ini (TPS 15) harus gelar PSU, lantaran adanya pemilih yang tidak mengurus formulir A5 atau pindah memilih tetapi tetap diperbolehkan menyalurkan hak suara pada 17 April lalu," kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Kota Solok, Arif Santoso di Solok, Kamis.
Dia menyebutkan sebanyak 41 pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap/tambahan (DPT/DPTb) yang menyalurkan hak suaranya hanya dengan menggunakan KTP elektronik.
"Hal ini disebabkan karena maraknya berita bohong (hoaks) yang beredar bahwa masyarakat boleh memilih hanya dengan KTP saja, padahal ada aturannya," ujarnya.
Menurutnya, kalau mereka yang terdaftar di DPTb juga harus menunjukkan formulir A5 kalau dia tidak memilih di domisinya. Atau bisa memilih hanya menggunakan KTP saja jika ia memilih di domisilinya.
"Sementara kejadian di lapangan mereka (pemilih) berasal dari luar Kota Solok," sebutnya.
Arif menyebutkan jumlah DPT di TPS 15 Simpang Rumbio berjumlah 289 orang.
"Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang lagi, KPU Kota akan monitoring langsung di lapangan hingga selesai," imbuhnya.
Pihaknya akan mengawal Pemilihan ulang dengan hati-hati, tertib dan sesuai aturan sehingga tidak terjadi lagi kesalahan dalam pemilu tersebut.
Ia berharap Bawaslu dan pengawas lainnya lebih memperhatikan pemilihan ulang tersebut sehingga berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Pemilih di TPS 39 Kelurahan Entrop hanya terima tiga surat suara
Baca juga: Dua PPK di Jember belum selesai rekap karena keberatan saksi
Baca juga: KPU belum mulai rekapitulasi suara nasional
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019