Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan
Hardin Halidin, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, di Jayapura, Kamis, mengatakan dua TPS itu yakni TPS 10 di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, dan TPS 39 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
"Kami merekomendasikan PSU dua TPS itu ke KPU Kota Jayapura karena terbukti terjadi pelanggaran," katanya.
Dia menjelaskan, dari laporan salah seorang ibu di TPS 10 Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, ditelusuri dan sampai pada penetapan, memang ada penyalahgunaan C6 milik ibu yang melapor digunakan oleh orang lain.
"Jadi ketika dilihat daftar pemilih tetap (DPT) pegangan KPPS itu sudah dilingkari. Ibu yang melapor ini tanya apa maksudnya dilingkari, kemudian KPPS mengatakan yang sudah mencoblos itu yang dilingkari, padahal ibu yang bersangkutan belum mencoblos," katanya.
Salah satu saksi juga melaporkan masalah yang sama. Saksi ini melihat namanya di aplikasi KPU yang lindungi hak pilihmu.org, namanya di TPS 10 Kelurahan Bhayangkara maka dia langsung dia kesana.
Tetapi, kata Hardin, ketika sampai di TPS itu, dia melihat bahwa atas nama dia sudah dilingkari, ketika ditanya ke KPPS, namanya sudah digunakan oleh orang lain.
Menurut dia, berbeda dengan TPS 39 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Saksi yang melapor mengatakan, pemilih di TPS itu tidak diberikan surat suara untuk DPR Kota dan DPR Provinsi.
Lanjut dia, pemilih hanya diberikan tiga jenis surat suara yakni surat suara presiden, surat suara DPR RI dan surat suara DPD RI, dan surat suara DPR Kota Jayapura.
"Saksi yang melapor juga menyertakan sejumlah bukti-bukti yang valid," kata Hardin Halidin, komisioner Bawaslu Kota Jayapura dari divisi pencegahan
Ia menambahkan, sementara ini pihaknya sementara menyiapkan surat rekomendasi PSU dua TPS itu ke KPU Kota Jayapura agar PSU.
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019