"TPS 39 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, menurut pelapor kasusnya bahwa pemilih itu tidak diberikan surat suara untuk DPR Kota dan DPR Provinsi," kata Hardin Halidin, komisioner Bawaslu Kota Jayapura kepada ANTARA di Jayapura, Kamis.
Dari laporan saksi, kata dia, pemilih hanya diberi tiga jenis surat suara, yakni surat suara presiden, surat suara DPR RI dan surat suara DPD RI, serta surat suara DPR Kota Jayapura.
"Maka saksi-saksi yang kami minta keterangan, kemudian pelapor dan saksi-saksi juga menyertakan bukti-bukti yang sangat valid," katanya.
Sehingga, katanya, ketika pihaknya berupaya mengkonfirmasi bukti-bukti dalam aduan pelapor dan mengkonfirmasi juga bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor.
Kasus itu diakui oleh KPPS di TPS itu bahwa telah terjadi hal yang diduga itu, bahwa kemudian dia menyangkal hanya menurut KPPS bahwa surat suara untuk kota yang tidak dikasih, sementara yang lainnya ini katanya dikasih.
"Bukti-bukti dan kesaksian hasil penelusuran kami itu memang membuktikan bahwa dugaan pelanggaran pemilu. Dan rupanya laporan yang disampaikan oleh pelapor memang terbukti," katanya.
Ia menambahkan, pandis Jayapura Selatan secara administrasi akan menyampaikan hasil penelusuran itu dan akan merekomendasikan itu untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 39 Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019