Solo (ANTARA News) - Raja Keraton Surakarta, Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Tedjowulan mengemukakan, penguasaan terhadap benda-benda cagar budaya peninggalan keraton hanya diperbolehkan jika ada izin resmi dari pemerintah. "Bahkan seorang raja sekalipun tidak diizinkan untuk mengeluarkan sertifikat atau legalisasi benda-benda pusaka milik keraton yang akan dimiliki oleh orang pribadi," ujarnya melalui juru bicara, K.R.T.Bambang Pradotonagoro, di Solo, Jumat. Hal tersebut disampaikannya menanggapi keberadaan surat dari Keraton Surakarta yang menyatakan keaslian lima arca kuno yang dicuri dari Museum Radya Pustaka Solo, yang dipegang oleh pembeli terakhir kelima arca tersebut, pengusaha nasional, Hashim Djojohadikusumo. Menurut Bambang, legalisasi kepemilikan benda cagar budaya, terutama benda pusaka keraton, harus seizin pemerintah. Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam UU No.5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya. "Aturan hukum mengizinkan benda cagar budaya dimiliki orang pribadi, namun kepemilikan tersebut wajib didaftarkan," katanya. Menurut dia, di situlah hukum harus ditegakkan. Dalam kasus pencurian lima arca kuno koleksi Radya Pustaka yang terdiri dari Agustya Siwa Mahaguru, Siwa, Mahakala, dan dua Arca Durga Mahesa Suramadini, PB XIII Tedjowulan sangat mendukung upaya pihak kepolisian untuk segera mengungkapnya. Ia mengaharapkan, agar semua pihak, mulai dari kerabat keraton hingga masyarakat, mendukung upaya pemecahan kasus ini. Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum Heru Suryanto, salah seorang tersangka kasus pencurian ini yang berperan sebagai penjual barang antik, Rusman Syakiri,S.H. mengatakan, keberadaan surat dari Keraton Surakarta yang menyatakan keaslian lima arca ini itu merupakan hasil karya kliennya sendiri. "Surat yang dipegang oleh pembeli terakhir kelima patung itu merupakan surat palsu," katanya, seusai pemeriksaan kliennya di Poltabes Solo. Sedangkan, untuk alasan kenapa surat tersebut dibuat, ia mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut kepada polisi. Dalam kasus pencurian lima arca kuno ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Selain Heru Suyatno, polisi juga menetapkan Kepala Museum Radya Pustaka, K.R.H.Darmodipuro dan kedua pegawai museum sebagai tersangka. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007