Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengatakan form C1 merupakan milik publik sehingga semua pihak bisa mengaksesnya.
"Form C1 pertama milik publik, bukan rahasia. Jadi semua peserta Pemilu selain menyiapkan saksi, bisa mengambil C1 dari Situng sebagai perbandingan," kata Riza Patria di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis malam.
Riza membenarkan BPN Prabowo-Sandi menyampaikan surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pihaknya diberikan kesempatan mengakses C1.
Menurut dia, C1 bukan rahasia sehingga semua partai boleh mengaksesnya dan relawannya kalau merasa perlu, bisa memfoto di tingkat kecamatan atau kabupaten sebagai perbandingan.
"Setiap partai punya C1 namun kita juga perlu perbandingan dari KPU dan Panwaslu. Karena mohon maaf, C1 yang sekarang beredar ini banyak macamnya, dari sana kami akan melihat siapa yang nakal," ujarnya.
Karena itu dia membantah kabar yang menyebutkan BPN Prabowo-Sandi melobi Bawaslu untuk memperoleh C1 namun mengirimkan surat yang meminta dapat mengakses karena C1 bukan rahasia negara.
Riza mengatakan C1 harus diketahui masyarakat karena bukan dokumen rahasia dan harus dimiliki peserta Pemilu agar semua bisa meneliti agar tidak terjadi kecurangan.
Dia menjelaskan berdasarkan fakta membuktikan, Pemilu 2019 masih terjadi kecurangan dan masih ada manipulasi C1, seperti dilakukan oknum petugas KPPS, kesalahan menulis, memasukkan data atau dilakukan oknum caleg partai politik atau timnya.
"Untuk itu saya berharap C1 harus dimiliki semua peserta pemilu. Apakah diperoleh melalui saksi, KPU, maupun Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendapat informasi bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno sedang melobi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendapatkan dokumen C1.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019