Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga, di Jakarta, Jumat, menyatakan jabatan Panglima TNI tak harus digilir dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, lalu Angkatan Udara. "Tidak ada itu diatur dalam undang-undang. Mekanismenya sudah jelas, itu bergantung kepada Presiden RI yang memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan satu nama, lalu diproses oleh DPR RI melalui Komisi I," tegasnya kepada pers. Ia mengatakan itu di sela-sela pelaksanaan Rapimnas III Partai Golkar, di Jakarta, sehubungan Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto segera memasuki masa purnawirawan, 2 Desember 2007. "Sekali lagi, itu hak prerogatif presiden. Jika yang bersangkutan ingin menambah masa tugasnya, itu terserah beliau. Begitu juga dari angkatan mana, tak diatur mesti bergilir," tandas politisi senior Partai Golkar ini. Theo Sambuaga hanya menjelaskan, calon pengganti Panglima TNI itu bisa diambil dari para kepala staf, atau yang sudah tidak bertugas lagi, tetapi masih aktif, belum purnawirawan. "Jadi, Presiden RI bisa mengusulkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), atau mantan kepala staf yang belum purnawirawan," tambahnya. Menjawab pertanyaan, Theo Sambuaga mengatakan, bisa saja nama yang diusulkan presiden itu dianggap kurang memenuhi syarat oleh Dewan. "Presiden pun bisa menggantinya. Yang pasti, Presiden RI hanya mengajukan satu nama untuk diproses lebih lanjut," kata Theo Sambuaga. Marsekal TNI Djoko Suyanto sendiri telah menjabat panglima lebih dua tahun, yakni sejak Februari 2005. Djoko Suyanto naik ke posisi itu menggantikan Jenderal TNI Endriartono Sutarto. "Apakah berikutnya kembali ke calon dari TNI Angkatan Darat, atau mungkin TNI Angkatan Laut, itu terserah presiden. Tidak ada jatah-jatahan atau giliran," jelas Theo Sambuaga.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007