"Kita masih menelusuri seorang warga Karawang yang terlibat kasus hukum itu. Sudah menugaskan staf untuk mengkoordinasikan dengan Kementerian Luar dan pihak terkait di Pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang kepada Antara di Karawang, Kamis.
Tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa benda-benda tertentu dari kampung halamannya. Majikan dan aparat hukum di Arab Saudi menduga itu sebagai alat sihir.
Seorang warga Karawang yang terlibat kasus sihir itu ialah Warnah binti Warta Niing. Selain itu, ada seorang WNI lainnya asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Sumartini binti M Galisung.
Kedua WNI itu telah divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap sang majikan, Ibtisam. Dikabarkan, kedua orang itu kini sudah bebas dan dipulangkan ke tanah air.
"Informasinya seperti itu, tapi kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari tahu warga Karawang yang terlibat kasus hukum itu," kata Suroto.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019