Kami sudah berhitung apabila logistik KPU Makassar dipesan dari luar Sulsel, berarti masih ada waktu pengiriman, sehingga jangan sampai waktunya sudah lewat 27 April, katanya
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali merekomendasikan tambahan lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sebelumnya 17 TPS menjadi 19 TPS tersebar di empat kecamatan.
"Ada dua tambahan rekomendasi PSU dari Panwascam di TPS 23 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya dan TPS 02 Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini," kata Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain, Kamis.
Ia mengungkapan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah anggota Panwascam setelah menemukan adanya kesalahan pemilih yang mencoblos bukan di tempat berdomisili dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tidak memiliki formulir A5.
Selain itu, berdasarkan penelusuran di Kecamatan Biringkanaya, dari 91 DPK yang mencoblos warganya berdomisili di luar Makassar. Begitu pula kasus di Kecamatan Rappocini, bukan warga Makassar tapi diberikan hak memilih.
"Informasi yang kami terima, PSU itu terjadi karena banyak masyarakat terutama teman-teman petugas KPPS termakan hoaks bahwa bisa memilih asalkan punya KTP elektronik, padahal tidak seperti itu aturannya," ujar Zul.
Terkait dengan tambahan itu, kata dia, Panwascam baru menyampaikan setelah berkoordinasi dengan PPK serta Bawaslu dan melihat aturan sehingga direkomendasikan PSU. Mengenai jadwal PSU serentak 27 April 2019, dikatakannya masih ada waktu dan bisa dilaksanakan.
"Masih bisa, kita sudah berkoordinasi dengan KPU Makassar untuk persiapan PSU-nya. Sebenarnya, Bawaslu ketika menemukan temuan serta laporan harus ditindaklanjuti, kalau tidak teman-teman bisa dikenakan pidana," tegasnya.
Bawaslu pun menerima rekomendasi Panwascam bukan sembarangan, sebab ada data dan bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan PSU.
Saat ini Bawaslu Kota Makassar masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi. Meski demikian waktu sangat terbatas namun diupayakan segera diselesaikan pada Jumat malam sebab tenggat waktu PSU terakhir masuk pada 27 April.
"Kami sudah berhitung apabila logistik KPU Makassar dipesan dari luar Sulsel, berarti masih ada waktu pengiriman, sehingga jangan sampai waktunya sudah lewat 27 April," katanya.
Hasil data Bawaslu Makassar jumlah daerah melaksanakan PSU di 19 TPS, yakni TPS 15 di Kelurahan Lette, TPS 11 Kelurahan Mariso dan TPS 02 Kelurahan Karampuang, Kecamatan Mariso. Kemudian di TPS 02 Kelurahan Manggala dan TPS 12 di Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala.
Selanjutnya, TPS 06 di Kelurahan Pandang, dan TPS 44 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang. Sementara TPS yang terbanyak digelar PSU di Kecamatan Tamalate tepatnya, di TPS 35, 40, 43, 77, 78, Kelurahan Mangasa dan TPS 02, 10, 20, 26, 40, Kelurahan Pabaeng-baeng.
Untuk Kecamatan Biringkanaya di TPS 23 Kelurahan Katimbang dan Kecamatan Rappocini di TPS 02 Kelurahan Rappocini, Kota Makassar.
Secara terpisah, Komisoner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar membenarkan pihaknya mendapat informasi penambahan PSU dari Bawaslu, sehingga pihaknya segera menindaklanjuti dan mempersiapkan logistiknya.
"Setelah kita menerima informasi dan dari dasar kajian serta telaah maka memungkinkan ada 19 TPS di empat kecamatan dilaksanakan PSU, Sabtu 27 April 2019," katanya.
Mengenai dengan kesiapan logistik PSU, lanjut dia, sudah masuk tahapan akhir bahkan logistik telah tiba maupun dokumen pendukung tengah didistribusikan.
"Untuk formulir C6 atau panggilan memilih sudah kami distibusikan sejak kemarin melalui KPPS wilayah setempat yang melaksanakan PSU," tuturnya.
Tidak hanya itu, mantan Ketua AJI Makassar ini mengemukakan seluruh petugas KPPS yang akan menghadapi PSU telah diberikan bimbingan teknis agar tidak terjadi kesalahan berulang atau kecolongan saat pemilihan dan masih ada pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019