Itu saran saya agar pelaksanaan pemilu di Indonesia di masa-masa yang akan datang semakin baik. Dan, itu sekaligus tugas awal yang akan dihadapi eksekutif dan legislatif di periode 2019-2024

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 Agustin Teras Narang menyarankan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif mendatang sebaiknya dipisah.

Pemilihan legislatif yang terdiri dari DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota terlebih dahulu serentak dilaksanakan. Selang beberapa waktu, baru dilaksanakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati, kata Teras Narang di Palangka Raya, Rabu.

"Itu saran saya agar pelaksanaan pemilu di Indonesia di masa-masa yang akan datang semakin baik. Dan, itu sekaligus tugas awal yang akan dihadapi eksekutif dan legislatif di periode 2019-2024," tambahnya.

Teras menilai, pelaksanan pemilihan presiden/wakil presiden dan DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi serta kabupaten/kota secara serentak 2019 menimbulkan banyak keruwetan.

Sekalipun pelaksanaan pemungutan suara Pemilu serentak 2019 sudah seminggu yang lalu, namun berbagai permasalahan dan keruwetan masih terjadi sampai sekarang.

"Jadi, sudah selayaknya pada saatnya nanti, Pemerintah bersama DPD RI dan DPR RI periode 2019-2024, melakukan pengkajian kembali tata laksana pemilu serentak itu," usul dia.

Menurut Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu juga harus dilihat secara keseluruhan. Dari hasil itulah nantinya dasar melakukan pembahasan dan perbaikan terkait undang-undang tersebut.

Teras Narang menyarankan di tahun 2020 Pemerintah bersama DPD RI dan DPR RI harus sudah mulai melakukan pembahasan terkait UU pemilu. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi agar tidak terburu-buru dalam membahasnya.

Calon Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Kalteng itu pun mengatakan, untuk revisi UU tentang pemilu kedepan, alangkah baiknya pemilihan legislatif dan eksekutif berbeda.

"Jangan sampai terulang lagi seperti pembahasan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain terburu-buru, sosialisasi terhadap UU itu pun sangat minim, alhasil banyak masyarakat kurang memahaminya," ucap dia.

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019