Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR di Jakarta, Jumat, meragukan kebenaran data yang disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Apalagi pencairan dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dianggap auditor BPK menyalahi prosedur dan mekanisme resmi BI. Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan keraguan tersebut muncul setelah auditor BPK Surachmin memberikan penjelasan tentang mekanisme pencairan dana BI dalam penjelasan di Badan Kehormatan (BK) DPR pada Kamis (22/11). Priyo mengatakan, dari pengakuan Surachmin yang merupakan ahli dari internal BPK, timbul pertanyaan apakah surat yang disampaikan Anwar Nasution ke KPK merupakan data yang benar. "Kita mempertanyakan itu," kata Priyo. Namun demikian, kata Priyo, Anwar Nasution dipersilahkan untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikannya. Kalau Anwar bisa membuktikan, maka akan menjadi skandal terbesar dan popularitas Anwar akan naik. Tapi kalau salah dan data yang disampaikan tidak kredibel, reputasi Anwar akan jatuh. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin mengemukakan, pihaknya kemungkinan akan mengkaji aspek hukum laporan Ketua BPK Anwar Nasution ke KPK terkait pencairan dana Rp100 miliar BI yang digunakan untuk membantu proses hukum para direksi BI yang tersangkut kasus BLBI Rp68,5 miliar dan untuk diseminasi serta pembahasan revisi UU tentang BI Rp31,5 miliar. Azis Syamsuddin mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan auditor BPK Surachmin seusai diminta keterangan BK DPR bahwa pencairan dana itu menyalahi mekanisme resmi BI. Dia juga mengemukakan, tindakan melaporkan kasus pencairan dana BI itu ke KPK bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap DPR (contemp of parliament) jika laporan Anwar Nasution ke KPK tidak kredibel. Apalagi hasil audit BPK terhadap penggunaan uang dan laporan ke KPK itu tidak diberitahukan ke DPR. "Bisa jadi. Kalau itu terbukti (pelecehan terhadap parlemen) akan menjadi permasalahan baru. Pencemaran dan menebarkan hal-hal yang tidak bertanggungjawab," katanya. Karena itu, Komisi III DPR mencermati perkembangan kasus pencairan dana dari YPPI itu. Apalagi dari internal BPK sendiri menilai pencairan dana dari BI sebesar Rp100 miliar menyalahi ketentuan resmi BI. "Laporan (Anwar Nasution) itu menjadi pegangan dalam proses hukum sebagai fakta hukum untuk mengungkap peristiwa," katanya. Laporan ke KPK seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sebenarnya bisa menjadi petunjuk. Tetapi jika apa yang dilaporkan itu tidak benar, apalagi pencairan dana di BI melanggar ketentuan resmi, maka laporan itu menjadi persoalan hukum. "Kalau laporannya tidak kredibel, bisa dipersoalkan, bisa dituntut secara hukum," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007