Donggala (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Donggala.
"Pelaksanaan PSU ini didasari rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Donggala Nomor 045/K.ST-05/PM.04/IV/2019 Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang," kata Ketua KPU Donggala M. Unggul, Kamis (25/4).
Dia menjelaskan empat TPS tersebut antara lain TPS 02 dan TPS 03 di Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa, TPS 02 di Desa Balukang Kecamatan Sojol.
"Dan di TPS 6 Desa Labena Kecamatan Balaesang,"ucapnya.
Unggul mengatakan PSU di empat TPS itu berdasarkan penjelasan Bawaslu Donggala dalam surat rekomendasi itu yang mengacu pada ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-unndang Nomor 7 tahun 2019.
Yang mana dalam poin d tersebut disebutkan bahwa PSU dilaksanakan di empat TPS tersebut disebabkan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan tidak terdaftar di Daftar Pemillih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kami sedang mempersiapkan logistik pemilunya dan kami juga melakukan bimbingan teknis (bimtek) kembali kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas di TPS-TPS tersebut,"lanjutnya.
Dia berharap partisipasi masyarakat di empat TPS itu dapat meningkat saat pelaksanaan.
Dalam rapat pleno yang digelar kata dia, seluruh pihak sepakat memutuskan PSU di empat TPS itu dilaksanakan Sabtu (27/4) sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa pelaksanaan PSU 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
Baca juga: Naik helikopter, Kapolda Kalbar pantau PSU
Baca juga: Warga Yogyakarta diimbau tetap gunakan hak pilih saat PSU
Baca juga: KPU Agam butuhkan 6.440 surat suara untuk PSU
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019