Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut ada Rp3 miliar diserahkan untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi.
"Kronologinya pada 8 Juni 2018, Pak Johny pesan dana Rp10 miliar ke rekening KONI di BNI. Sesuai perintah Pak Johny, ada 3 tahap penggunaan, yang pertama Rp3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp3 miliar untuk diberikan kepada Pak Ulum dan Rp3 miliar untuk Pak Hamidy, sisanya ke Pak Johny," kata Eni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Eni bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Johny yang dimaksud adalah bendahara Umum KONI Johny E Awuy yang juga didakwa dalam perkara yang sama.
Uang Rp10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp30 miliar.
"Dari Rp30 miliar tidak seluruhnya untuk Asian Games atau Para Games, tapi untuk 'try out' panitia yang ada di KONI," ungkap Eni.
Uang Rp10 miliar tersebut tercatat sebagai dana operasional Sekjen KONI.
"Kalau Rp3 miliar untuk Pah Hamidy diambil Atam pengemudi Pak Hamidy tapi saya tidak tahu untuk apa," tambah Eni.
Sementara untuk Ulum, Eni mengaku memberikannya kepada utusan Ulum bernama Joni.
"Rp3 miliar ke Pak Ulum melalui Pak Joni. Saya dipanggil ke ruangan, lalu disampaikan 'Bu Eni ini utusan Pak Ulum', orangnya tinggi hitam. Saya taruh uang Rp3 miliar di dalam tas," ungkap Eni.
Selain itu, ENi mengatakan ada kartu ATM dan buku tabungan milik Joni yang dibawa Ulum.
"Saya dititipi buku tabungan BNI atas nama pak johny. Ada tulisan Ulum ditulis pensil di buku itu, maksudnya untuk mengingat bahwa (uang dalam tabungan) itu untuk Pak Ulum," tambah Eni.
Eni pun pernah menyetor uang dari kas milik KONI beberapa kali ke rekening tersebut.
"Saya pernah menugaskan orang menyetor ke rekening itu sesuai perintah Pak Joni, ada Rp30 juta, Rp50 juta. Totalnya saya tidak hapal, ada 2-3 kali," ungkap Eni.
Namun atas kesaksian Eni tersebut, Ulum membantah pernah menerima Rp3 miliar.
"Tidak pernah menerima, tidak pernah mengutus seseorang, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.
Ia pun mengaku tidak pernah menitipkan kartu ATM ke seseorang bernama Joni.
"Tidak pernah," kata Ulum.
Dalam persidangan sebelumnya, Ulum disebut telah mendapatkan uang sebesar Rp50 juta dari rekening Ending. Menurut Kepala cabang Pembantu BCA cabang Jelambar, Anastasia Palupi Rahayu, uang itu ditransfer secara terpisah, Rp30 juta dan Rp20 juta.
Baca juga: KPK: Sespri Menpora dikonfirmasi soal mekanisme dana hibah
Baca juga: Kemarin, KPK juga periksa staf Kemenpora Miftahul Ulum
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019