Surat suara itu untuk 2.219 daftar pemilih tetap dan ditambah dua persen

Lubukbasung   (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membutuhkan 6.440 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis, mengatakan 6.440 lembar suara itu berasal dari DPRD kabupaten 182 lembar, DPRD provinsi 936 lembar, DPD-RI 1.530 lembar, DPR-RI 1.530 lembar, presiden dan wakil presiden 2.262 lembar.

"Surat suara itu untuk 2.219 daftar pemilih tetap dan ditambah dua persen," tuturnya.

Ia mengatakan surat suar DPRD kabupaten telah tersedia di KPU setempat. Sementara surat suara lainnya sedang dijemput ke KPU Sumbar, Kamis (25/4). Apabila sudah sampai langsung disortir dan dilipat.

Setelah itu surat suara langsung didistribusikan ke 10 TPS itu pada Jumat (26/4). Pendistribusian surat suara ini bakal dikawal oleh pihak kepolisian, Bawaslu dan lainnya.

Ia menambahkan, 10 TPS yang melakukan PSU itu yakni, TPS 2 Nagari Malalak Utara Kecamatan Malalak untuk lima pemilihan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 178 orang, TPS 17 Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjungmutiara untuk pemilihan DPD RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 206 orang, TPS 91 Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung untuk pemilihan DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 72 orang.

Sedangkan TPS 40 Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 213 orang, TPS 20 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 239 orang.

Sementara TPS 5 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 286 orang, TPS 26 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 236 orang.

Selain itu TPS 1 Nagari Batu Kambiang Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 300 orang, TPS 12 Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 278 orang, TPS 22 Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 202 orang.

"Proses pelaksanaan PSU sama dengan pemilihan sebelumnya, tetapi yang berbeda pemilihan setiap TPS karena ada satu pemilihan, dua sampai lima pemilihan," tegasnya.

Pelakanaan PSU di 10 TPS itu telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam Dalan Pemilihan Umum 2019.

"Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang kita lakukan pada Senin (22/4) sore," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019