“Ada 654 wajib pajak yang kami undang untuk mengikuti pekan panutan pajak ini. Nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan dari wajib pajak yang diundang mencapai Rp24,1 miliar,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, wajib pajak yang diundang untuk mengikuti pekan panutan pembayaran PBB berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, instansi pemerintah lain, tokoh masyarakat hingga pengusaha.
Wisnu berharap ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak lebih awal dapat ditiru oleh wajib pajak lain sehingga pembayaran PBB tidak perlu menunggu hingga tanggal jatuh tempo yang tahun ini ditetapkan pada 30 September.
Dalam penyelenggaraan pekan panutan pembayaran PBB tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bekerja sama dengan BPD DIY. Selain membuka empat “counter” pembayaran PBB di kompleks Balai Kota Yogyakarta, juga disiapkan sejumlah “doorprize” untuk wajib pajak.
“Kami pun berupaya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta perbaikan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah pemutakhiran basis data PBB sehingga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” katanya.
Sedangkan untuk kemudahan, pembayaran PBB tidak hanya bisa dilakukan melalui teller di BPD DIY tetapi juga bisa dilayani melalui ATM atau aplikasi mobile banking di telepon selular.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Yogyakarta Bidang Umum Tri Widayanto mengatakan pajak merupakan kunci sukses pembangunan karena menjadi salah satu pemasukan pemerintah daerah selain pajak daerah lain.
“Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang paling dominan. Pendapatan ini dikelola untuk membiayai pembangunan di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa memenuhi kewajiban membayar pajak,” kata Tri yang membacakan sambutan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Melalui pekan panutan tersebut, lanjut Tri, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih awal semakin meningkat.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan 94.538 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dengan nilai ketetapan mencapai Rp95,1 miliar. Namun target penerimaan PBB tahun ini ditetapkan Rp82,5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Tri membayarkan PBB untuk rumah dinas wali kota sebesar Rp8 juta dan rumah dinas wakil wali kota senilai Rp5 juta.
Setelah penyelenggaraan pekan panutan di balai kota Yogyakarta, petugas BPKAD akan melakukan jemput bola pembayaran PBB melalui RW setiap Rabu. Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak Rabu (24/4) hingga tanggal jatuh tempo.
Baca juga: Yogyakarta gelar pekan panutan capai target PBB
Baca juga: Yogyakarta berencana realisasikan pemutihan PBB tahun ini
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019