Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan segera mengkaji aspek hukum dari laporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa pencairan dana Rp100 miliar untuk membantu proses hukum para direksi Bank Indonesia (BI) dan diseminasi serta pembahasan UU tentang BI, menyalahi mekanisme resmi BI.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum) Azis Syamsuddin di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan auditor BPK, Surachmin, bahwa pencairan dana itu menyalahi mekanisme resmi BI. Surachmin menyatakan hal itu usai diminta keterangan Badan Kehormatan (BK) DPR. "Saya punya dokumennya. Dan mekanisme pencairan dana Rp100 miliar salah sekali," kata Surachmin yang juga calon pimpinan KPK yang akan menjalani fit and proper test dihadapan DPR. Azis Syamsuddin, wakil rakyat dari daerah pemilihan Provinsi Lampung itu mengemukakan, ada persoalan hukum jika pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tersebut menyalahi ketentuan resmi. Dia juga mengemukakan, tindakan melaporkan kasus pencairan dana BI itu ke KPK bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap DPR jika laporan Anwar Nasution ke KPK tidak kredibel. Apalagi hasil audit BPK terhadap penggunaan uang dan laporan ke KPK itu tidak diberitahukan ke DPR. "Bisa jadi. Kalau itu terbukti (pelecehan terhadap parlemen) akan menjadi permasalahan baru. Mencemaran dan menebarkan hal-hal yang tidak bertanggungjawab," katanya. Karena itu, Komisi III DPR mencermati perkembangan kasus pencairan dana dari YPPI itu. Apalagi dari internal BPK sendiri menilai pencairan dana dari BI sebesar Rp100 miliar menyalahi ketentuan resmi BI. "Laporan (Anwar Nasution) itu menjadi pegangan dalam proses hukum sebagai fakta hukum untuk mengungkap peristiwa," katanya. Laporan ke KPK seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sebenarnya bisa menjadi petunjuk. Tetapi jika apa yang dilaporkan itu tidak benar, apalagi pencairan dana di BI melanggar ketentuan resmi, maka laporan itu menjadi persoalan hukum. "Kalau laporannya tidak kredibel, bisa dipersoalkan, bisa dituntut secara hukum," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007