Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik.
Enam saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka MN terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Enam saksi tersebut, yaitu Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia Rudiyanto, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, dan Kepala Keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana alias Nunik.
Selanjutnya, pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan, Direktur PT Dwiputra Karya Sukses atau Direktur Operasional PT Sandipala Arthaputra 2007 s.d. 2009 Liauw Prasetyo, dan staf keuangan PT Sandipala Arthaputra September 2011 s.d. Januari 2014 Kwan Bie Eng.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait pelaksanaan tender pengadaan paket penerapan KTP-el.
KPK telah menahan Markus Nari pada tanggal 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan KTP-el.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) pada tahun 2011 s.d. 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada tahun 2011 dan 2013 di Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019