"Pengawas pemilu selalu melakukan pengawasan melekat, berjenjang, untuk mencegah berbagai kecurangan, serta mengurangi potensi 'human error' dalam penulisan perolehan suara," kata Afifuddin di Jakarta, Rabu.
Afif mengatakan rekapitulasi suara pemilu dilakukan secara bertingkat, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga penetapan oleh KPU RI.
Dia mengingatkan agar semua pihak ikut mencermati penghitungan suara di setiap tingkatan tersebut.
Kecermatan penting dilakukan mulai dari tingkatan terbawah agar tidak menjadi persoalan di rekapitulasi tingkat berikutnya.
Proses rekapitulasi suara pemilu dilakukan KPU mulai 18 April hingga 22 Mei 2019. Hingga Rabu petang rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sudah mencakup 29,71 persen atau 241.715 TPS dari total 813.350 TPS yang ada.
Baca juga: Bawaslu sarankan gunakan barcode untuk pemilu di luar negeri
Baca juga: Bawaslu: Sertifikat salinan hitung suara wajib diumumkan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019