"Salah satunya seperti Rian Subroto yang disebutkan dalam dakwaan tersebut informasinya masih DPO," katanya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan, dakwaan yang dilakukan oleh jaksa itu masih sangat janggal dan harus bisa membuktikan, jangan "lips servise" saja.
"Karena yang kami tahu dalam dakwaan itu, menyebut nama-nama orang, kalau menyebut nama-nama orang, kalau orang yang disebut tidak ada dalam persidangan, kami meminta majelis hakim untuk meminta pertimbangan agar Vanessa dibebaskan," katanya.
Dia mengatakan, pada sidang dakwaan ini kliennya memang sedang sakit, sehingga tidak banyak berkomentar selama pelaksanaan sidang berlangsung.
"Saat ini klien kami sedang mengalami sakit jadi tidak bisa banyak berkomentar. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan eksepsi dan peralihan penahanan," katanya.
Pihaknya menjanjikan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU tersebut.
"Kami akan buat nota keberatan pada sidang Senin pekan depan," katanya pula.
Pada sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Vanessa didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Dhiny Ardhani mengatakan terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim saat berada di salah satu hotel di Surabaya terkait dengan kasus prostitusi dalam jaringan.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019