Jayapura (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura di Jayapura, Johan Yarangga SSos, menegaskan bahwa pelayanan diberikan bagi para narapidana (napi) yang diketahui telah terinfeksi HIV-AIDS di sana, telah sesuai dengan prosedur pelayanan yang standar. Penegasan itu diungkapkan dalam kunjungan Duta Besar (Dubes) Australia untuk HIV-AIDS, Annamaree O`Keeffe, saat berada di LP Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, kemarin. "Sebanyak 186 napi yang ada, semuanya mendapatkan pelayanan yang sama, termasuk bagi napi yang tak terinfeksi HIV-AIDS, sehingga mereka tidak dikucilkan," lanjut Yarangga. Di LP itu terdapat 10 napi yang terinfeksi HIV-AIDS. Namun saat ini yang masi menjadi penghuna LP itu, hanya tinggal satu orang, karena sembilan napi lainnya telah keluar, untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Sebelumnya, Annamaree O`Keeffe, berkunjung ke Yayasan Persekutuan Pelayanan Masirey (YPPM) Provinsi Papua, untuk melihat program penanggulangan dan pencegahan HIV-AIDS yang dilakukan organisasi itu. YPPM Papua merupakan yayasan pimpinan Pdt Esther Wanda STH yang bekerja untuk memberantas penyakit HIV-AIDS, menangani masalah kesehatan dan pendidikan di Papua. Dubes Australia untuk HIV-AIDS, Annamaree O`Keeffe, sempat pula melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Abepura, untuk melihat pelayanan dan pengobatan terhadap mereka yang terinfeksi HIV atau penderita AIDS di sana. "Dubes Australia itu telah mengetahui secara langsung serta mendapatkan pula informasi berkaitan penanggulanan HIV-AIDS di RS ini," kata Kepala RSU Abepura, Dr AK Mallisa SPK pula. Ia berharap, dengan informasi yang diterima itu, dapat menjadi bahan dasar untuk bersama-sama bisa memberantas dan menangulangi bahaya penyebaran HIV-AIDS di tanah Papua.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007