Adapun kedua orang yang berada di dalam mobil tersebut masih dalam perawatan karena luka-luka yang diterimanya karena aksi massa, ucap dia
Jakarta (ANTARA) - AB, rekan seorang pengacara, Denny Supari (DS), yang bersama berada di dalam mobil Toyota Camry B 1185 TOD, penabrak satu unit mobil dan empat motor di sepanjang Rasuna Said hingga Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, 18 April 2019 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"AB usia 36 tahun domisili Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan merupakan pengemudi mobil tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dikonfirmasi Antara, Rabu malam.
Penetapan ini sekaligus menyudahi dugaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pengendara mobil Camry tersebut merupakan DS yang berprofesi pengacara itu.
"Adapun kedua orang yang berada di dalam mobil tersebut masih dalam perawatan karena luka-luka yang diterimanya karena aksi massa," ucap dia.
Dalam pemeriksaan laboratorium, AB positif mengemudi di bawah pengaruh alkohol, sementara DS yang sebelumnya disebut sebagai pengendara mobil tersebut, terbukti negatif menggunakan alkohol.
"Tapi keduanya negatif dari pengaruh Benzodiazepin, estacy/MDMA, marijuana, morphine dan amphetamin," ucap Nasir.
AB diancam dengan Pasal 311 ayat 1 ayat 2 ayat 3 juncto Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun.
Toyota Camry tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti, namun polisi menemukan mobil tersebut tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya.
"Nomor polisi B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014 lalu," ucapnya.
Kejadian itu sendiri bermula Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.
Karena diduga ingin melarikan diri, mobil itu melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau, yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR.
Akhirnya, mobil itu tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan hingga tidak bisa lagi bergerak.
Akibat perbuatannya, orang-orang yang berada di dalam mobil dihakimi massa, mobil Camry juga sempat akan dibakar massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek daring, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.
Kasus tersebut menyebabkan 13 orang yang sebagian besar merupakan pengendara motor mengalami luka.
"Polisi juga sudah memeriksa korban dan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang," ucap Nasir menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019