Teheran (ANTARA) - Parlemen Iran pada Selasa (23/4) menyetujui rancangan peraturan yang memasukkan Komando Sentral AS (CENTCOM) ke dalam daftar teror negara Persia itu, demikian laporan kantor berita Iran, IRNA.
Keputusan tersebut diambil sebagai reaksi atas tindakan Washington memasukkan Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) ke dalam datar hitam sebagai organisasi teroris.
IRNA menyatakan keputusan itu diambil untuk "menghadapi tindakan AS untuk membuat lemah perdamaian dan persatuan di wilayah tersebut dan seluruh dunia dengan mencap IRGC ... sebagai kelompok teroris".
Keputusan tersebut juga memberi wewenang kepada Pemerintah Iran dan Angkatan Bersenjata untuk "melakukan tindakan yang perlu agar pasukan AS tidak bisa menggunakan fasilitas dan kekuatan mereka terhadap kepentingan Iran", kata Kantor Berita Turki, Anadolu --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu pagi.
Keputusan pada Selasa itu juga menetapkan setiap kerja sama dengan CENTCOM dipandang sebagai "perbuatan teroris".
Pekan lalu, Parlemen Iran menyetujui rancangan peraturan yang menganggap semua pasukan AS yang beroperasi di Timur Tengah sebagai teroris, pembalasan terhadap dicapnya IRGC sebagai organisasi teroris.
Tindakan itu juga dilakukan sehari setelah pemerintah AS mengumumkan akan mengakhiri keringanan sanksi terhadap delapan negara --Turki, China, Yunani, India, Italia, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan -- untuk mengimpor minyak dari Iran.
AS kembali memberlakukan sanksi atas ekspor minyak Iran pada November, setelah Washington keluar dari kesepakatan nuklir 2015 dengan Iran.
Saat itu, pemerintah AS mengumumkan akan memberi waktu 180 hari kepada pihak yang mendapat keringanan sanksi --yang disebut Significant Reduction Exceptions (SREs)-- kepada delapan negara untuk membantu mereka mempersiapkan penghentian pasokan minyak Iran buat mereka.
Baca juga: Teheran masukkan CENTCOM sebagai organisasi teroris
Sumber: Anadolu Agency
Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019