Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan menyerahkan Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus pembobolan ATM dengan cara "skimming" (mencuri data dari pita magnetik) dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
"Berdasarkan surat kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas inisial RP sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu.
Namun, Argo tidak menjabarkan secara detil waktu pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.
Ramyadjie membobol rekening dengan modus "skimming" ATM. Ramyadjie memperoleh data-data nasabah untuk "skimming" ATM dari sebuah komunitas di internet.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM disita darinya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2019