Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengagendakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilu lanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 27 April 2019.
"Kami sudah memutuskan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar serentak pada 27 April, sehingga pada 28 April sudah bisa diplenokan di tingkat kecamatan," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, di Kupang, Rabu, terkait pelaksanaan PSU dan pemilu lanjutan itu.
Menurut dia, saat ini tidak bisa digelar PSU karena sedang berlangsung pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Pleno tingkat kecamatan ini diperkirakan selesai pada Jumat (26/4), sehingga keesokan harinya para petugas bisa menggelar pemungutan suara ulang.
Sebanyak 51 tempat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), selain pemungutan suara lanjutan pada lima TPS.
Jumlah TPS yang menggelar PSU tersebar pada 16 kabupaten/kota yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu.
Menurut dia, kabupaten dengan jumlah TPS terbanyak yang akan menggelar PSU adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni sebanyak 12 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 2.041 orang.
Disusul Kabupaten Manggarai dan Sikka masing-masing sebanyak lima TPS dengan jumlah pemilih 1.236 orang untuk Manggarai dan 855 pemilih untuk Kabupaten Sikka.
Kabupaten lain yang juga menggelar PSU pada sejumlah TPS adalah Kabupaten Ende, Kupang dan Kota Kupang masing-masing tiga TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.953 orang.
Sedangkan kabupaten lain yang juga menggelar PSU adalah Kabupaten Belu, Lembata, Malaka, Manggarai Barat dan Nagekeo, Ngada dan Sabu Raijua masing-masing dua TPS.
Kecuali Belu dan Kabupaten Ngada hanya menggelar PSU masing-masing satu TPS, kata Yosafat Koli.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019