Batam (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memeriksa istri tersangka pemilik pabrik narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) jenis shabu-shabu Huang Wen Shang, Maria, di Batam, Kamis. "Pemeriksaan itu meliputi dua materi, yaitu seputar kegiatan suaminya dan awal perkenalan mereka," kata Kepala Unir (Kanit) II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Siswandi, di Batam, Kamis. Ia mengatakan, sampai pukul 14.00 WIB, polisi telah mengajukan 18 pertanyaan seputar suami Maria. "Itu bisa berkembang," katanya. Menurut Siswandi, Maria di dalam pemeriksaan mengaku tidak mengetahui kegiatan haram suaminya. Maria juga mengatakan, tidak pernah berhubungan lagi dengan Huang semenjak kasus kepemilikan pabrik shabu-shabu miliknya terungkap. Huang Wen Shang selama ini dikenal sebagai Direktur Utama PT Hup Seng, Batam Center. Sementara itu, Siswandi mengatakan, Polri kini telah menetapkan satu orang lagi, yakni Dadang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dengan pabrik shabu-shabu di Batam. "Dadang, WNI yang diduga membantu sindikat dengan membuat dokumen-dokumen kepemilikan ruko," katanya. Siswandi mengatakan polisi menemukan KTP Dadang, yang menggunakan alamat di Batam dan Bogor. Namun setelah diselidiki alamat itu palsu. Sampai saat ini polisi memasukan 10 orang dalam DPO terkait kasus pabrik shabu-shabu di Batam. Tiga di antaranya diindikasi sebagai otak pelaku, yakni Huang Wen Shang (51), Wei Nan Cheng (30), dan Benny Hendrawan alias Jony alias Soi Che (42). Enam lainnya diduga turut membantu proses pembuatan shabu-shabu, Olan (berkulit hitam diduga WN India), Jacky (WN Indonesia), Acong (WN Taiwan), Achen (WN Taiwan), Mu Koa (WN Taiwan) dan Awe (WN Taiwan). Sementara itu, Polri bekerjasama dengan Polda Kepri merencanakan gelar perkara kasus pabrik shabu-shabu pada Selasa (27/11) di Kantor Polda Kepri. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007