Bandung (ANTARA News) - Komisaris PT Interbanking Bisnis Terencana (Ibist) Consult, Wandi Sofian, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sistoyo SH dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agus Sutanto SH, JPU mengatakan, terdakwa Wandi Sofian berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan terbukti telah melanggar pasal 46 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 378 KUH-Pidana mengenai penipuan dan Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan tiga pucuk senjata api berikut 400 butir pelurunya. Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa J Tanamal SH dan Slamet Riyadi SH, disebutkan bahwa hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, karena perbuatannya telah meresahkan dan merugikan masyarakat, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Wandi Sofian yang dilakukan secara bersama-sama dengan Agus M Ali selaku Dirut PT Ibist Consult (divonis 10 tahun penjara) dan Ferro Septa Yudha selaku Wakil Dirut merangkap Bendahara PT Ibist Consult, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia maupun Menteri Keuangan RI. Penghimpunan dana milik 5.042 nasabah sejak tahun 2003 hingga 2006 itu mencapai Rp224,5 miliar, setelah dana terkumpul, komisaris dan pimpinan perusahaan itu kemudian melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah sebanyak itu. Atas perbuatan itu ribuan nasabah melaporkan ulah mereka ke Mapolwiltabes Bandung pada akhir tahun 2006 lalu, hingga akhirnya mereka dibekuk dan sejumlah aset perusahaan disita sebagai barang bukti. Dalam penanganan perkara itu, ketiga pentolan PT Ibist tersebut sempat buron, bahkan terdakwa Wandi Sofian berhasil dibekuk tiga bulan setelah dinyatakan buron. Dalam operasi penangkapan terdakwa Wandi Sofian di tempat persembunyiannya di Tasikmalaya, Jabar, pada Maret 2007, penyidik Polda Jabar menyita tiga pucuk senjata api berikut 400 butir pelurunya. Sedangkan mengenai jumlah nasabah sebanyak itu, kata jaksa, sebagian besar adalah anggota TNI dan Polri serta PNS di Kota Bandung dan Semarang. "Dengan modus memiliki 23 perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan berjanji memberikan bunga empat persen per bulan dari modal yang ditanamkan, ribuan nasabah akhirnya tertipu ratusan miliar rupiah," kata jaksa. Usai mendengarkan nota tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Wandi Sofian yang didampingi lima penasehat hukumnya, Uyun Sobri SH Dkk, akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disidangkan pada Senin (8/12) mendatang. Sementara itu sejumlah nasabah yang telah dirugikan oleh terdakwa usai persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, karena selain kurang beratnya hukum, juga uang nasabah tidak bisa kembali. "Saya kecewa banget atas tuntutan yang kami nilai terlalu ringan dibanding dengan uang nasabah yang telah dibawa lari terdakwa mencapai ratusan miliar rupiah, selain itu uang nasabah tidak bisa kembali. Oleh karena itu kami minta hakim memutusnya lebih berat dari tuntutan jaksa," tegas Ny Endah yang mengaku sebagai nasabah Ibist dengan dana yang amblas mencapai ratusan juta rupiah.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007