Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis, mengatakan pembahasan mengenai kewenangan MK untuk menguji ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diujikan (Ultra Petita) diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Jimly mengatakan hal itu terkait wacana yang dikembangkan DPR tentang pembatasan kewenangan MK dalam menguji UU. DPR yang kini sedang membahas revisi UU MK mewacanakan MK tidak berhak menguji ketentuan dalam UU yang tidak dimohonkan untuk diuji materi. "Untuk hal ini, kami tidak boleh ikut komentar. Untuk UU, kami serahkan kepada yang membuat UU, kami ikut aja," katanya. Jimly menegaskan, jika suatu ketentuan dalam UU dipandang bertentangan dengan UUD 1945 dan dimohonkan untuk diuji di MK, maka MK berkewajiban untuk menindaklanjuti. Sedangkan jika UU tersebut tidak diperkarakan di MK, hakim dilarang untuk terikat pada UU yang dia yakini bertentangan dengan UUD. "Itu doktrin di seluruh dunia," kata Jimly menambahkan. Lebih lanjut Jimly mengatakan, MK juga tidak keberatan jika DPR akan merevisi ketentuan dalam UU MK yang tidak diatur dalam UUD 1945, seperti usia minimal dan masa jabatan hakim konstitusi. MK telah menguji sejumlah UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pengujian itu, MK pernah membatalkan ketentuan dalam UU yang sebenarnya tidak dimohonkan untuk diuji. Hal itu terjadi saat MK membatalkan seluruh isi UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007