Malang (ANTARA News) - Rencana pemerintah menaikkan pita cukai rokok per 1 Januari 2008 membawa dampak cukup siginfikan bagi ribuan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Malang, Jatim, karena mereka terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kab Malang, Syakur Kullu, Kamis, menyatakan kenaikan pita cukai rokok merupakan kewenangan dari pemerintah, namun pihaknya meminta pemerintah untuk menaikkan pita cukai secara bertahap, agar tidak memberatkan perusahaan rokok skala menengah dan kecil.
"Kenaikan pita cukai rokok sangat dirasakan pada industri rokok skala kecil dan skala menengah. Dari 321 pabrik rokok yang ada di Kab. Malang, mayoritas industri kecil hingga menengah," katanya.
Menurut dia, dengan adanya kenaikan pita cukai rokok yang begitu besar akan berpengaruh pada kelangsungan hidup sebuah perusahaan rokok berskala kecil, yang saat ini menjadi tumpuan hidup bagi sebagian warga Malang.
Masalah yang akan timbul dari kenaikan pita cukai rokok adalah sekitar 20 ribu warga kabupaten Malang kehilangan mata pencaharian.
"Tujuan pemerintah untuk menaikan pita cukai adalah salah satu solusi untuk pemberdayaan industri kecil. Namun sebaiknya, dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan dampak yang begitu luas, khususnya bagi buruh pabrik rokok dan juga pemerintah daerah," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bukan pihaknya tidak mendukung pemerintah untuk menaikkan pita cukai, tetapi meminta dilakukan secara berkala.
Ia mengakui bahwa pajak cukai dibebankan pada konsumen. Naamun masalahnya, pabrik rokok harus membayar lebih dahulu pita cukai sebelum produksi rokoknya dijual kepada konsumen.
Untuk mengantisipasi kemungkinan PHK massal pada buruh pabrik rokok, Pemkab Malang akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja serta melakukan koordinasi dengan pabrik rokok berskala besar yang ada di kabupaten Malang, agar bisa menampung buruh yang di PHK.
"Pemkab Malang akan berusaha mencari solusi, jika pita cukai naik. Salah satunya adalah bekerja sama dengan pabrik rokok besar, agar bisa menerima buruh yang di PHK pascakenaikan cukai rokok," katanya menegaskan.
Peran pabrik rokok di kabupaten Malang sangat besar, terbukti pada tahun 2006 saja, pabrik rokok di kabupaten Malang telah menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp2,1 triliun, yang berasal dari pabrik rokok berskala kecil, menengah hingga berskala besar.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan dengan adanya kenaikan pita cukai secara drastis, selain berdampak pada buruh juga berdampak pada pemrintah daerah kabupaten Malang.
"Kenaikan tersebut sangat memberatkan, terutama pada pabrik rokok berskala kecil. Sedangkan pemerintah kabupaten Malang akan terkena dampak peningkatan jumlah pengangguran," katanya menambahkan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007