Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA News) - Sekalipun Pemkab Rejang Lebong sudah mengeluarkan larangan, para penambang liar galian C di berbagai tempat di daerah itu tetap membandel dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup. "Kami sudah lelah dan capek menertibkan penambang liar galian C yang tidak mempunyai izin itu, baik secara persuasif maupun melalui surat, tapi mereka tetap melakukan penambangan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Rejang Lebong Swardi Latif ketika ditanya di Curup, ibukota Rejang Lebong, Kamis. Ia mengaku, pihaknya bersama jajarannya sudah mendatangi para penambang liar di lokasi, namun tidak bisa bertindak sebab alasan penambang pekerjaan itu terpaksa dilakukan karena menyangkut tuntutan "perut". "Kalau sudah menyangkut kebutuhan perut, saya akhirnya serba salah. Jika tetap kita larang, mereka tidak makan," tukas Swardi yang mantan Asisten III Pemkab Rejang Lebong. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta Bupati Rejang Lebong, agar segera membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai unsur guna menghentikan penambang liar yang jumlahnya kian hari kian bertambah dan terus membandel. Jika nanti tim sudah terbentuk, masalah itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab tim, siapapun yang mempunyai usaha penambangan galian C tanpa izin akan ditindak tegas oleh tim. "Jika tetap membandel dan penambangannya tidak sesuai dengan aturan akan dilakukan tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Swardi Latif juga mengungkapkan di daerahnya ada beberapa kegiatan penambangan batu yang telah berjalan cukup lama tapi tidak mempunyai izin seperti di Sungai Tabarenah, Desa Tabarenak, Kecamatan Curup Utara dan di Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara. Bupati melalui suratnya sudah memerintahkan penambangan batu itu untuk menghentikan aktivitasnya, tapi todak digubris dan hingga kini tetap berjalan dengan menambang batu kali. Larangan terhadap penambangan tanpa izin itu bukan untuk kepentingan pemerintah tapi untuk menyelamatkan masyarakat, apalagi usaha penambangan itu menyalahi aturan, katanya. Ia mencontohkan, penambangan tidak boleh dilakukan di hulu sungai kurang dari 500 meter dari jembatan dan di hilir jembatan tidak boleh kurang dari 1.000 meter. "Jika hal itu tetap dilakukan akan berdampak terjadinya penggerusan dan ambruknya jembatan, padahal jembatan itu setiap saat digunakan masyarakat untuk beraktifitas," tambahnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007