Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia tengah berusaha menangkap tersangka pencucian uang dalam kasus pembalakan liar, Adelin Lis, meski harus memburunya hingga ke luar negeri sekalipun."Kita melakukan pencarian di dalam dan di luar negeri," kata Kapolri Jenderal Pol. Sutanto di sela-sela peninjauan persiapan Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai tuan rumah pelantikan perwira TNI/Polri di Semarang, Kamis. Ia mengatakan, kemungkinan masih bisa terjadi, apakah yang bersangkutan sudah lari ke luar negeri atau masih berada di dalam negeri. Ia menjelaskan, kalau sudah di luar negeri tentunya yang bersangkutan melalui pelabuhan udara atau laut. "Kalau dilihat dari paspor, dia belum keluar kecuali kalau dia menggunakan paspor palsu, bisa saja terjadi," katanya. Kenapa baru sekarang dibur, dia mengatakan, sebenarnya saat itu sudah dipersiapkan ternyata lebih cepat. "Polisi tidak kalah cepat dan tolong dibantu dalam rangka penegakan hukum supaya berjalan dengan baik. Kita inginkan hukum itu berjalan dengan baik atau ada kepastian hukum karena di negeri yang demokratis ini hukum harus berjalan dengan baik karena tidak ada demokrasi kalau penegakan hukum tidak berjalan dengan baik," katanya. Ketika ditanya adanya sanggahan dari Menetri Hukum dan HAM, Andi Mattalata bahwa Adelin tidak mungkin lepas sebelum tanggal 5 November 2007, dia mengatakan, pihaknya tidak ingin berpolemik seperti itu. Yang jelas, menurut dia, tuduhan yang dikenakan kepada yang bersangkutan itu berbagai macam, seperti pengalihan lahan, fungsi lahan, perbankan dan sebagainya yang sudah dilakukan Adelin Lis. Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto mengatakan tersangka pencucian uang dalam kasus pembalakan liar, Adelin Lis, diduga dilindungi oleh orang kuat hingga menyebabkan Polri kesulitan untuk menangkapnya. Sisno di Jakarta, menyebutkan orang kuat itu bisa saja kalangan DPR, birokrat atau orang lain yang memiliki sumber dana sangat besar. "Dengan uang yang tidak terbatas, Adelin Lis akan mendapat lindungan dengan mudah," katanya. Adelin Lis menghilang setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, 5 November 2007 lalu dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akibatnya, polisi gagal menangkap kembali Adelin Lis padahal sudah ada tiga kasus yang akan dipakai untuk menjerat kembali yakni pencucian uang, kejahatan perbankan dan perambahan hutan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007