Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sulamu, Kupang Tengah, dan Fatuleu.

"Kami akan menggelar PSU di tiga TPS karena sesuai rekomendasi Bawaslu adanya pelanggaran pemilu saat pemungutan suara berlangsung di tiga TPS itu pada 17 April 2019," kata juru bicara KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat ketika dihubungi di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, pemungutan suara ulang di Kecamatan Sulamu akan dilakukan di TPS 03, Kelurahan Sulamu, sedangkan di Kecamatan Fatuleu berlangsung di TPS 8.

Selain itu, menurut Joahnis, pemungutan suara ulang juga akan dilaksanakan di TPS 3, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.

Menurut salah satu komisioner KPU Kabupaten Kupang ini, PSU di tiga TPS itu direncanakan berlangsung pada 27 April 2019.

"Untuk Kabupaten Kupang ada tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan adanya pelanggaran pemilu," kata Johanis.

KPU Kabupaten Kupang, kata dia, telah mengusulkan kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengadaan logistik berupa surat suara Presiden, DPR-RI, DPD, dan DPRD Provinsi NTT.

Sedanngkan untuk logistik surat suara DPRD Kabupaten Kupang masih tersedia untuk pelaksanaan pemilu suara ulang di tiga TPS itu.

"Kami telah mengusulkan kepada KPU Pusat sehingga diharapkan semua logistik pemilu tiba di Kupang sehingga bisa digunakan dalam PSU pada 27 April 2019," kata Johanis.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019